Tak Penuhi Syarat, 834 Kendaraan Dihalau Masuk Wonosobo
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Kegiatan Operasi Pembatasan Bersyarat yang ditujukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Wonosobo mulai Jumat (12/6) lalu. Hal ini membuat lebih dari 800 kendaraan berbagai jenis terpaksa putar haluan. Karena, tak memenuhi syarat untuk masuk atau melintas. Jumlah tersebut, hingga Minggu (14/6) masih terus bertambah, mengingat petugas di 3 posko, meliputi Terminal Sawangan, Terminal Mendolo, dan Alun-alun Sapuran terus mengetatkan penjagaan. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan, Bagyo Sarastono ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (14/6/2020) menegaskan jajaran petugas gabungan lintas unsur, dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perkimhub dan BPTD Wilayah X Jateng-DIJ tak menolerir kendaraan dengan penumpang yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan persyaratan, seperti SIKM bagi kendaraan dari luar Jateng – DIJ, keterangan domisili, hingga surat keterangan sehat. “Sesuai dengan standar operasional prosedur yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, kendaraan yang melintas atau pun hendak masuk ke Wonosobo wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ungkap Bagyo. Baca Juga Nekad Beroperasi, 15 PKL di Wonosobo Dipaksa Tutup, 22 Orang Diamankan Sejumlah syarat, seperti wajib mengenakan masker, menunjukkan surat keterangan izin keluar masuk bagi yang dari luar Jateng-DIY, hingga surat keterangan sehat atau hasil pemeriksaan covid-19, mutlak harus dipenuhi pengendara. Petugas juga diberikan kewenangan untuk memeriksa kesehatan penumpang yang tidak bisa menunjukkan keterangan sehat sehingga mereka diputuskan layak atau tidak melintas maupun masuk ke wilayah Kabupaten Wonosobo. Hasil laporan dari petugas di ketiga posko, Bagyo membeberkan bahwa selama Masa Giat Pembatasan Bersyarat, ada lebih dari 6.000 kendaraan dengan jumlah roda 4 ke atas. Sementara untuk jumlah roda 2 hingga 3, disebutkannya ada hampir 14.000 kendaraan telah menjalani pemeriksaan. “Yang terpaksa dihalau alias harus putar balik, ada total 834 kendaraan, dan yang menunjukkan SIKM ada 21 kendaraan” bebernya. Dari laporan petugas dilapangan sejumlah pengendara yang melintas di posko Sapuran dan kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan sanksi yaitu push Up. Kepada warga masyarakat, pihaknya menekankan untuk lebih disiplin menaati protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan covid-19. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: